BERITA

Undang-undang media menjamin kerahasiaan sumber. Apa yang dimaksud Bahlil dengan membagi sumbernya sementara ke polisi?

TEMPO.CO, Jakarta – Undang-undang media menjamin kerahasiaan sumber. Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers menyayangkan tindakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang menceritakan kepada sumber Tempo di Ditpolri soal kabar pencabutan dan pemulihan hak pertambangan.

Menurut Direktur LBH Media Ade Wahyudin, tindakan tersebut dinilai sebagai tindak pidana dan ancaman yang dapat membahayakan kebebasan media serta dianggap mengganggu dan independensi redaksi. “Wartawan mungkin gugup dan takut mengungkap isu-isu serius terkait isu sosial dan politik,” kata Ade saat dihubungi, Rabu, 20 Maret 2024. Ade menjelaskan, narasumber dilindungi dengan keputusan Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 Tahun 2019. tekan. hukum. , siapa tokoh utama yang tidak bisa dikriminalisasi karena menjadi narasumber media. Ade mengatakan, perilaku seperti itu bisa membuat narasumber tidak nyaman dan takut melontarkan pernyataan kritis tentang isu sosial dan politik. Ia juga mengatakan, narasumber dilindungi oleh keputusan nomor 646 K/Pid.Sus/2019 UU Penyiaran yang menyatakan seseorang tidak bisa dihukum karena menjadi penyiar. Bahlil melaporkan sumber Tempo ke Ditpolri atas tuduhan pencemaran nama baik terkait pengumuman pencabutan dan pengembalian ribuan IUP.

Menteri Investasi melapor ke Tempo yang melaporkan kisruh terkait pencabutan dan pengembalian ribuan IUP. Menurut Lembaga Bantuan Hukum Pers, keputusan Bahlil dapat menjadi preseden negatif bagi kebebasan media di Indonesia, karena presiden negara tersebut mengatakan bahwa sumbernya dilindungi oleh undang-undang media.

Undang-undang media mengenai kerahasiaan sumber terpercaya dilindungi sepenuhnya

Dalam praktiknya, kerahasiaan sumber memegang peranan penting dalam menjaga integritas suatu berita. Dalam beberapa kasus, narasumber mungkin mempunyai informasi sensitif yang dapat berdampak besar terhadap kepentingan publik, namun mereka takut atau enggan untuk mengungkapkannya jika informasi tersebut terungkap. Oleh karena itu, memastikan kerahasiaan sumber memberikan perlindungan yang memungkinkan mereka berbagi informasi tanpa khawatir akan tekanan atau ketakutan. Selain itu, kebijakan tersebut juga mendorong para profesional media untuk menerapkan prinsip-prinsip etika jurnalistik. Kode etik jurnalistik saat ini menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan sumber sebagai salah satu prinsip dasar etika jurnalistik. Dalam hal ini, jurnalis wajib menjaga kerahasiaan identitas narasumbernya, kecuali dalam beberapa hal diizinkan oleh narasumber itu sendiri.

Dalam banyak berita, kita sering melihat sumber berita enggan mengungkapkan identitas, lokasi, atau kaitannya dengan berita tersebut, karena berbagai alasan, termasuk keselamatan mereka dan keluarga mereka. Undang-undang media memberikan hak kepada jurnalis untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin identitasnya diungkapkan, terkadang atas permintaan orang lain. Meskipun seseorang dapat menyimpan informasi yang penting dan diperlukan untuk kepentingan publik, mengungkapkan identitasnya dapat menimbulkan masalah yang serius. Salah satunya adalah kekhawatiran akan ancaman terhadap keselamatan dirinya, mulai dari ancaman ringan hingga ancaman fisik yang mengancam nyawa dan keluarganya.

Jurnalis menghadapi dilema ketika informasi dirahasiakan dari sumber-sumber tersebut. Ada manfaat sosial yang perlu dipertimbangkan yang dapat mencegah kerusakan atau kerugian besar bagi masyarakat. Sebaliknya, jika informasi tersebar, sumber informasinya, keluarga, dan orang-orang terdekat bisa menjadi korban. Untuk menghindari permasalahan tersebut, diperlukan hak penolakan agar informasi publik yang diminta dapat tersampaikan tanpa membahayakan keamanan pusat informasi.

Hak bertanya dapat digunakan dalam penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan, sesuai dengan definisi pasal 4 ayat 4 yang menyatakan bahwa wartawan dapat menolak memberikan informasi jika pegawai penyidik ​​memanggil mereka untuk bersaksi di pengadilan. . Dengan hak menolak, sejak awal penyidikan dilakukan penyidik, jurnalis berhak menolak mengungkapkan identitas dan lokasi narasumber yang tidak diungkapkan dalam informasi. Artinya, staf investigasi tidak mempunyai hak untuk mengidentifikasi dan menemukan pelapor yang tidak mengungkapkan informasi dalam laporannya. Hal ini menunjukkan bahwa hak menolak bersifat umum dan diperlukan dalam konteks hukum pidana.