Pekerja memilah potongan ayam untuk dimasukkan ke dalam plastik kemasan di Rumah Potong Hewan (RPH) Rawa Kepiting, Jakarta Timur Sabtu (4/5/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pelaku usaha makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024. Rumah Potong Hewan dan Rumah Potong Ayam termasuk dalam pelaku usaha yang wajib punya sertifikat halal ini.Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku akan membantu pedagang ayang potong skala kecil untuk memperoleh sertifikat halal. Pedagang ayam potong skala kecil diperbolehkan untuk memiliki sertifikat halal secara kolektif. Dengan ini, antar pedagang diperkenankan untuk saling membentuk kelompok dalam proses pengajuan sertifikat halal.
“Oktober sudah nggak boleh ditawar lagi, kalau dia (pedagang ayam) potong-potong kecil kan bisa bareng-bareng, bisa bersama-sama, jadi semacam satu kelompok untuk itu dapat sertifikat halal, bisa gitu,” tegasnya saat mengunjungi Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Sabtu (4/5/2024)
Mendag menekankan, pada prinsipnya pemerintah tidak ingin menyulitkan pedagang ayam potong terkait aturan wajib sertifikat halal tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan masyarakat selaku konsumen memperoleh ayam potong yang sehat dan layak konsumsi.Mendag menekankan, aturan wajib sertifikat halal tersebut berlaku untuk seluruh pedagang ayam potong. Yakni, baik di retail modern (supermarket) maupun pasar tradisional.
“Semua (pedagang), ini kan kita perlahan semua harus memenuhi standar kesehatan,” tegas dia.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024